Bila pelanggaran berupa zina telah merajalela di suatu masyarakat
maka Allah akan menyebarkan wabah tha’un (wabah penyakit pes) dan
penyakit-penyakit yang belum pernah diderita oleh orang-orang terdahulu
sebelumnya.
Inilah hadits-haditsnya:
Dari Abdullah bin Umar
dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menghadapkan wajah
ke kami dan bersabda:“Wahai golongan Muhajirin, lima perkara apabila
kalian mendapat cobaan dengannya, dan aku berlindung kepada Allah semoga
kalian tidak mengalaminya; Tidaklah kekejian (mesum) menyebar di suatu
kaum, kemudian mereka melakukannya dengan terang-terangan kecuali akan
tersebar di tengah mereka penyakit Tha’un (wabah pes) dan
penyakit-penyakit yang belum pernah terjadi terhadap para pendahulu
mereka. Tidaklah mereka mengurangi timbangan dan takaran kecuali mereka
akan disiksa dengan kemarau berkepanjangan dan penguasa yang zhalim.
Tidaklah mereka enggan membayar zakat harta-harta mereka kecuali langit
akan berhenti meneteskan air untuk mereka, kalau bukan karena
hewan-hewan ternak niscaya mereka tidak akan beri hujan. Tidaklah mereka
melanggar janji Allah dan Rasul-Nya kecuali Allah akan kuasakan atas
mereka musuh dari luar mereka dan menguasainya. Dan tidaklah
pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan tidak
menganggap lebih baik apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan
menjadikan saling memerangi di antara mereka.” (HR Ibnu Majah nomor
4009, lafal baginya, dan riwayat Al-Bazar dan Al-Baihaqi, shahih
lighoirihi menurut Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat-Tarhib
hadits nomor 1761).
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila zina dan
riba telah nampak di suatu kampong maka sungguh mereka telah
menghalalkan diri mereka ketetapan (adzab) Allah ‘Azza wa Jalla. (HR
At-Thabrani, Al-Hakim dia berkata shahih sanadnya, dan Al-baihaqi,
menuru Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib 1859 adalah hasan
lighairihi).
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, ia berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidaklah suatu kaum
merusak janji sama sekali kecuali akan ada pembunuhan di antara mereka.
Dan tidaklah perzinaan nampak di suatu kaum kecuali Allah akan
menguasakan kematian atas mereka, dan tidaklah suatu kaum menahan zakat
kecuali Allah akan menahan hujan dari mereka. (HR Al-Hakim, ia berkata
shahih atas syarat Muslim, dan riwayat Al-Baihaqi, menurut Al-Albani
shahih lighairihi dalam Shahih At-Targhib wat-Tarhib nomor 2418).
Dari Maimunah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dia berkata,
“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Umatku
akan senantiasa dalam kebaikan selama di antara mereka tidak
bermunculan anak hasil zina, jika anak hasil zina telah bermunculan di
antara mereka, maka dikawatirkan Allah akan menghukum mereka semua.” (HR
Ahmad 25600 sanadnya hasan, menurut Al-Albani hasan lighairi dalam
shahih At-Targhib wat-Tarhib no 2400).
Senin, 04 Januari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar