عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
Dari Abdullah mengatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Darah seorang muslim yang telah bersyahadat
laa-ilaaha-illallah dan mengakui bahwa aku utusan Allah terlarang
ditumpahkan selain karena alasan diantara tiga; membunuh, berzina dan
dia telah pernah menikah, dan meninggalkan agama (murtad), meninggalkan
jamaah muslimin.”(HR Al-Bukhari nomor 6370).
0 komentar:
Posting Komentar