Senin, 04 Januari 2016

MENJADIKAN HALAL DARAHNYA

Sebegitu dahsyatnya dampak buruk zina terhadap kehidupan pelakunya maupun masyarakat yang tertular. Maka sangat masuk akal ketika Allah Ta’la lewat nabi-Nya menegaskan halal darahnya bagi orang yang pernah nikah secara sah dan telah menikmati hubungan suami isteri namun kemudian berzina.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
Dari Abdullah mengatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Darah seorang muslim yang telah bersyahadat laa-ilaaha-illallah dan mengakui bahwa aku utusan Allah terlarang ditumpahkan selain karena alasan diantara tiga; membunuh, berzina dan dia telah pernah menikah, dan meninggalkan agama (murtad), meninggalkan jamaah muslimin.”(HR Al-Bukhari nomor 6370).

0 komentar:

Posting Komentar